-800x600.jpeg)
PELAKSANAAN UJUAN SEKOLAH
Pelaksanan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Pada Tanggal 29 Maret Sampai 7 April telah di selesaikan dengan baik dan lancar.
TATA
TERTIB UJIAN SEKOLAH (US)
Peserta ujian:
1.
Memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2.
Memasuki ruang ujian dan menempati tempat duduk
yang telah ditentukan.
3.
Yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari panitia US tanpa
diberikan perpanjangan waktu.
4.
Diperbolehkan membawa perangkat
Tablet dan Smartphone/Android tapi dilarang menggunakan Kalkulator.
5.
Mengumpulkan tas,
dibagian depan di dalam ruang kelas.
6.
Menyiapkan alat tulis dan buku/kertas.
7.
Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username
dan password yang diberikan panitia.
8.
Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu
mulai ujian.
9.
Selama ujian berlangsung, hanya
dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang
ujian.
10. Selama
ujian berlangsung, dilarang:
a.
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
b.
Bekerja sama dengan peserta lain
c.
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d.
Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain
e.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
11.
Yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
sebelum waktu ujian berakhir.
12. Berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir.
13. Meninggalkan
ruangan setelah ujian berakhir.
14.
Pelaksanaan US wajib mempedomani
tata tertib pelaksanaan US masa Pandemi yang disusun oleh Satgas Covid-19 di
satuan pendidikan masing-masing.